Kamis, 02 Desember 2021

Diimbau Tidak Libur Saat Nataru, Ini Edaran Kemendikbud


Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.


Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 


Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022. Berikut bunyi imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62: 

Baca Juga : Aliansi Pemuda Peduli HIV/AIDS Gelar Aksi Solidaritas Di Depan Kantor Bupati Pangandaran

Melakukan imbauan pada sekolah: Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.


BACA JUGA : DKI Jakarta Kembali Naik ke Level PPKM 2, Ini Aturannya

Ini Aturannya Aturan Kemendikbud Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu.


“Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, “ ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2022). 


Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti. 

Baca Juga : Head to Head Chelsea Vs MU di Liga Inggris: The Blues Unggul Tipis

Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut. Adapun poin isi edaran tersebut yakni: Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;